Hukum Nikah dalam Islam
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ ...
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu...” (QS. An-Nur: 32)
Penjelasan Hukum Nikah:
- Wajib ➝ bagi yang mampu dan khawatir terjerumus zina.
- Sunnah ➝ bagi yang mampu tanpa khawatir maksiat.
- Mubah ➝ menikah atau tidak sama saja baginya.
- Makruh ➝ bila dikhawatirkan lalai dari kewajiban.
- Haram ➝ bila berniat menyakiti pasangan atau tidak mampu menafkahi.