Hukum Nikah dalam Islam

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ ...

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu...” (QS. An-Nur: 32)

Penjelasan Hukum Nikah:

  • Wajib ➝ bagi yang mampu dan khawatir terjerumus zina.
  • Sunnah ➝ bagi yang mampu tanpa khawatir maksiat.
  • Mubah ➝ menikah atau tidak sama saja baginya.
  • Makruh ➝ bila dikhawatirkan lalai dari kewajiban.
  • Haram ➝ bila berniat menyakiti pasangan atau tidak mampu menafkahi.
Ilustrasi akad nikah siri

Syarat & Ketentuan Menikah

Kami menyediakan Konsultasi Gratis sebelum akad nikah.

I. Syarat Sah Nikah:

  • Beragama Islam, berakal sehat, dan sudah baligh.
  • Adanya calon mempelai pria dan wanita.
  • Adanya wali bagi perempuan.
  • Adanya saksi minimal 2 laki-laki muslim.
  • Adanya mahar (mas kawin).
  • Ijab dan Qabul.

II. Rukun Sah Nikah:

  • Mempelai pria dan wanita beragama Islam.
  • Bukan mahram.
  • Adanya wali nikah.
  • Tidak sedang ihram atau umrah.
  • Tanpa paksaan.
WhatsApp